Salah satu contohnya tahun 2002 Bank Dunia memberikan pinjaman kepada pemerintah RI senilai 400 juta US dengan syarat harus ada UU minyak bumi dan gas. UU itu disusun dengan bantuan konsultan asing kemudian diterjemahkan dalam Bahas Indonesia kemudian diterima dan disahkan DPR.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Econit, Rizal Ramli dalam acara Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup (PNLH) X di Taman Gabusan Jl Parangtritis Km 15 Bantul, Kamis (17/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PP lain yang menurut Rizal harus diubah adalah PP No 2/2008 tentang sewa hutan untuk penambangan. Menurut Rizal, PP tersebut memberikan keistimewaan yang besar sekali kepada pelaku pertambangan di Indonesia sehingga berpotensi merugikan rakyat.
"Ini harus diubah kalau perlu dicabut. Sebab PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembanguan di luar kegiatan kehutanan," kata dia.
Menurut dia, melalui PP tersebut para pelaku pertambangan di Indonesia mendapatkan keistimewaan yang memungkinkan perusahaan tambang mengubah kawasan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasa tambang berskala besar yang hanya dengan mebayar Rp 1,8 - Rp 3 juta per hektar atau setara Rp 300 per meter persegi.
"Ini sungguh ironis, seharusnya fungsi hutan lindung dan penyangga kehidupan kawasan itu dilindungi dan hanya dihargai dengan rendah dan amat butuk," tegas Ketua Umum Komite Bangkit Indonesia (KBI) itu.
Menurut dia, munculnya PP itu karena UU kehutanan Tahun 1999 yang melarang tambang terbuka di kawasan hutan lindung, berhasil diamandemen dua tahun lalu. Sejak it itu, jika mau membuka tambang di hutan lindung harus mencari hutan kompensasi/pengganti. Namun ternyata sulit di dapat dan tidak cukup.
"Mereka ingin cara yang murah dan mudah yakni mengamandemen UU itu dan dijawab pemerintah dengan munculnya PP ini," tegas Rizal.
(bgs/qom)











































