Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai audit biaya perkara yang diharapkan bisa menengahi perseturuan itu akhirnya tertunda.
Hal tersebut disampaikan Menkeu Sri Mulyani usai penandatanganan MoU PLN dengan perbankan nasional di Gedung Depkeu Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNBP MA kita sudah lakukan drafnya, sesuai kesepakatan MA dan BPK, tapi ternyata masih ada perbedaan diantara kedua institusi itu, untuk memperlakukan apa yang disebut biaya perkara," ujarnya.
MA menurut Sri Mulyani tidak menganggap biaya perkara sebagai PNBP sehingga RPP itu menjadi tertunda penyelesaiannya.
"Kan biaya perkara yang jadi titik perseteruan dalam PP itu dimasukkan sebagai PNBP, dimana MA menganggap itu bukan klasifikasi yang tepat. Jadi PP yang kita ajukan belum bisa diproses selama diantara BPK dan MA belum disepakati mengenai status biaya perkara," ujarnya.
Namun Menkeu mengatakan pemerintah tengah mencari jalan keluar untuk menangani perseteruan mengenai biaya perkara ini.
"Tapi nanti kita akan carikan jalan kalau memang itu menjadi treatment terhadap biaya perkara maupun nilai dari biaya kalau hanya untuk administrasi perkara itu sudah disediakan dalam APBN, tapi kalau uang penjaminan peradilan itu kan UU zaman baheula berarti apakah UU-nya harus diubah itu harus dilihat, jadi jangan terlalu dibesar-besar," ujarnya.
Namun Menkeu membantah, jika RPP itu dikembalikan lagi draftnya ke Departemen Keuangan oleh Setneg karena adanya pertentangan tadi. "PP sekarang di Departemen Hukum dan HAM karena masih menunggu saya, dan mau undang lagi kalau itu tidak disepakati," ujarnya.
(ddn/ir)










































