Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Hamid Yusuf dalam jumpa pers di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Jumat (18/4/2008).
"Di negara lain seperti Singapura dan Malaysia sudah memiliki Dirjen Penilaian dan UU Penilaian sejak puluhan tahun lalu, Dept of Pricing Policy di Vietnam dan Land Departement of Thaulan yang kesemuanya adalah pembina profesi penilai di negara tersebut. Jadi perkembangan profesi penilai di negara itu tidak diragukan lagi," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pengaturan masalah Penilaian di Indonesia baru sebatas Keputusan Menteri Keuangan No.57 Tahun 1996. "Padahal penilai-penilai swasta telah banyak melayani kebutuhan untuk perbankan, pasar modal, pembebasan lahan, pengembangan pembangunan kawasan/lahan, jual/belu saham, akuisisi usaha dan otonomi daerah," katanya.
Lembaga penilai menurut Hamid juga penting sebagai penilai independen untuk aset-aset negara. "Selama inikan pemerintah hanya memakai penilai internal, kalau ada penilai independen maka nilai yang sebenarnya akan terlihat," ujarnya.
UU Penilai akan selesai rancangannya baru pada akhir 2009, dan targetnya bisa selesai disahkan DPR pada 2010.
Selain itu MAPPI bersama dengan GAPPI (Gabungan Perusahaan Penilai Indonesia) akan mengadakan Kongres AVA (ASEAN Valuers Association) ke 15 di Bali pada 7-9 Mei 2008 di Bali. Selain membahas topik perkembangan profesi penilai juga diadakan pertemuan antar pembina profesi penilai se-ASEAN.
"Kami berharap dari pertemuan tersebut dapat disepakati hal-hal yang terkait dengan pembinaan dan perkembangan profesi penilai searah perkembangan ekonomi global pada umumnya dan ASEAN khususnya," paparnya.
(dnl/ir)











































