Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan M.S Kaban ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (21/4/2008).
"Jadi kita konfirmasi akhir dengan Menko tentang revisi PP 1/2007 untuk sektor kehutananan masalah hutan tanaman industri, pada prinsipnya saya sudah menyetujui apa-apa yang sudah dibahas selama ini khususnya masalah insentif fiskal untuk hutan tanaman industri," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun perusahaan-perusahaan yang diberikan insentif dalam aturan ini dikatakan Kaban adalah perusahaan yang skala tanamannya di atas 50.000 hektar. "Saat ini ada lebih dari 20 perusahaan yang memenuhi kriteria tersebut," ujarnya.
Kaban mengatakan pemerintah berharap dengan insentif ini ke depan jumlah hutan tanaman di Indonesia akan semakin luas.
"Jadi supaya negara kita ada pembagian tugas yang jelas dalam sektor kehutanan dan perlu kita jaga benar adalah hutan alam, tapi kawasan hutan itu harus ada yang diberikan pada pembangunan hutan tanaman," katanya.
Fasilitas insentif fiskal ini dikatakan Kaban akan diberikan selama 2 tahun kepada perusahaan tersebut. "Kita ingin mengejar sampai paling tidak mencapai 7-9 juta ha dalam beberapa tahun ke depan. Namun untuk 2 tahun ke depan paling tidak kita capai 5 juta ha, harapannya," urainya.
Namun selain memiliki kapasitas hutan tanaman di atas 50.000 hektar, perusahaan yang mendapatkan insentif juga harus mempunyai kapasitas produksi 600.000 hingga 2 juta ton per tahun.
"Karena kita harus punya ambisi untuk jadi the best 3, kita punya potensi. Hutan tanaman kita punya peluang besar untuk jadi pemain yang disegani, kita baru urutan 9 Asia dan 12 di dunia, nah dengan tercapainya itu kita bisa lompat ke urutan 3 dunia," ucapnya.
(dnl/ddn)










































