Hal ini dimaksudkan untuk memberikan disparitas harga antara gula putih dan gula rafinasi di pasar dalam negeri.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Agri, Yayat Priatna dalam acara konferensi Pers di Gedung Menara Global, Jakarta, Senin (21/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan kenaikan ini disampaikan dalam rangka penyatuan neraca gula nasional. Agar ada disparitas harga yang tinggi antara rafinasi dan gula putih di pasar dalam negeri.
Sebab selama ini disparitas harga antara gula rafinasi dan gula putih tidak terlalu jauh, yang berdampak pada merembesnya gula rafinasi di pasar eceran atau umum di luar industri.
"Supaya ada perbedaan harga maka ada kenaikan tarif BM dengan selisih yang besar antara gula rafinasi dan gula puitih," tambahnya.
Selama ini produksi gula rafinasi dalam negeri memperoleh bahan baku berupa raw sugar sebagai bahan baku pembuatan gula rafinasi yang harus diimpor.
Hingga kini jumlah kebutuhan gula dalam negeri mencapai 4.850.000 ton. Rinciannya, konsumsi langsung rumah tangga sebesar 2.700.000 ton, kebutuhan industri besar, menengah dan kecil sebanyak 2.150.000 ton.
"Produksi dalam negeri tahun 2008 diperkirakan sebanyak 2.700.000 ton. Berarti ada kekurangan 2.150.000 ton," ungkapnya.
(hen/ddn)











































