Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Ardiansyah Parman menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan jumlah dan jenis kelapa sawit yang diangkut dari pelabuhan muat sama dengan yang diterima di pelabuhan bongkar. Untuk membantu verifikasi ini, Departemen Perdagangan akan menggandeng Sucofindo.
"Verifikasi ini untuk berjaga-jaga agar tidak terjadi rembesan. Jadi ketika kapal mau berangkat dari pelabuhan muat, dia sudah memberi tahu ke pelabuhan bongkar berapa jumlah, jenis dan kapan waktu tibanya," katanya usai pembukaan acara sosialisasi aturan verifikasi ini di Bidakara, Jakarta, Selasa (21/4/2008).
Ardiansyah menambahkan, dengan cara ini, pemerintah bisa menelusuri dugaan kebocoran pengangkutan kelapa sawit dan turunannya. Jika benar-benar terjadi kebocoran, bukan tidak mungkin izin operasi perusahaan yang terkait dicabut.
Aturan ini dikeluarkan menyusul kasus penggelapan kelapa sawit yang semula hanya izin untuk mengirim ke antar pulau, tapi malah dikirim ke luar negeri.
"Aturan ini bukan untuk membebani pengusaha, tapi untuk memastikan tidak ada ekspor ilegal. Pengusaha pun tidak dipungut biaya," katanya lagi.
Sementara Direktur Bina Pasar Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Gunaryo dalam paparannya menyebutkan dana verifikasi ini seluruhnya akan diambil dari APBN. Namun keduanya tidak menyebutkan berapa jumlahnya. (lih/qom)











































