Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Depdag Ardiansyah Parman menjelaskan, beberapa wilayah yang diperketat pengawasannya adalah Kalimantan Barat yang berbatasan dengan Singapura dan Malaysia. Serta Kalimantan Timur dan Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina.
"Kita minta bantuan dari aparat yang biasa menjaga seperti kepolisian, Angkatan Laut, dan lain-lain. Kita minta mereka untuk lebih wapada lagi," katanya usai pembukaan sosialisasi verifikasi pengangkutan kelapa sawit di Bidakara, Selasa (22/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal Permendag No 12 tanggal 11 April 2008 disebutkan ekspor beras dibatasi hanya oleh Bulog dengan seizin Depdag. Sebelum ada peraturan ini, ekspor beras bisa dilakukan secara bebas oleh siapa pun.
"Dengan aturan ini, justru membatasi kebebasan ekspor. Bahkan kontrol hanya satu pintu, kalau pun ada, melalui Bulog dengan pola seizin Depdag," katanya.
Sementara untuk perdagangan antar pulau, ia mengaku pemerintah tidak bisa membatasi. Karena dari 33 provinsi yang ada di Indonesia, hanya 11 provinsi yang bisa surplus beras. Sisa 22 provinsi lainnya masih belum bisa swadaya.
Ketergantungan antar provinsi ini membuat perdagangan antar pulau menjadi sangat tinggi. "Kalau diatur malah bisa jadi hambatan," tegasnya.
Beberapa provinsi yang bisa surplus beras antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dll.
Ardiansyah menambahkan, dalam kondisi masa panen saat ini, wajar jika perdagangan antar pulau jadi tinggi. Karena hasil panen memang harus tersalurkan. (lih/ir)











































