Hal tersebut diungkapkan Kepala BP Migas Kardaya Warnika usai rapat dengan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro di Gedung Departemen ESDM, Selasa (22/4/2008). Pada rapat itu hadir Kepala BP Migas yang baru R Priyono, Dirjen Migas Luluk Sumiarso, dan pejabat BP Migas lainnya.
"Kita membuat kajian mengenai reorganisasi BP Migas. Karena setelah berjalan sekian lama ada hal-hal yang harus ditingkatkan. Seperti audit keuangan, audit cost recovery, sehingga hal-hal yang nggak perlu ada kita hilangkan. Judulnya menyampaikan kajian reorganisasi," katanya.
Perluasan struktur organisasi yang terjadi misalkan perubahan nama-nama deputi kepala BP Migas. Meskipun dalam usulannya, Kardaya menyatakan jumlah deputi akan tetap meski nama jabatannya disesuaikan.
Perubahan wewenang pengawasan kedepannya akan meliputi LNG Plant yang masuk ke sektor hulu, seperti LNG Plant di proyek Tangguh, Papua yang dikelola kontraktor migas.
"Karena itu dikelola KPS, maka BP Migas haru mengawasi juga," kata dia. Namun ia tidak menjelaskan secara rinci perubahan sistem audit yang akan dilakukan.
Sementara Wakil Kepala BP Migas Abdul Muin menyampaikan salah satu yang menjadi pertimbangan adalah perlunya deputi hukum yang langsung bertanggung jawab ke Kepala BP Migas. Selama ini divisi hukum berada di bawah Deputi Umum dan SDM.
Menurut Kardaya, kajian perombakkan organisasi BP Migas ini sudah dilakukan sejak setahun belakangan. Kajian dilakukan berdasarkan pengalaman perjalanan BP Migas sejak 2002.
Dirjen Migas Luluk Sumiarso menyatakan, perombakan organisasi BP Migas dinilai perlu agar semakin efisien dalam menjalani kerja-kerjanya sesuai tupoksi dalam UU.
"Supaya BP Migas ini makin lincah, tapi tetap dalam koridor yang ditentukan UU," katanya.
(lih/qom)











































