Â
Penandatanganan keputusan bersama BPH Migas dan Kejagung tentang barang bukti perkara tindak pidana penyediaan dilakukan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Â
Penandatanganan dilakukan antara Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dengan Jaksa Muda Pidana Umum AH Aritonang disaksikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkopolhukam Widodo AS.
Â
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, barang bukti kasus-kasus yang biasanya berupa BBM yang mudah terbakar akan dikelola bersama sehingga lebih aman.
Â
"Penanganan perkara jenis ini memang harus cepat. Karena BBM sebagai barang buktinya kan mudah terbakar jadi butuh penanganan khusus," kata dia.
Â
Selama ini, menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, banyak barang bukti berupa tangki-tangki BBM yang diparikir di kantor BPH Migas. Hal ini tentu saja berbahaya karena berada di lokasi terbuka dan rawan terbakar.
Â
Dengan kerjasama ini, Tubagus berharap barang-barang bukti itu bisa disimpan lebih aman. Selain itu, pemrosesan tersangka hingga divonis juga bisa dipercepat. Namun Tubagus tidak menyebutkan seberapa cepat proses bisa dipersingkat.
Â
"Itu kan tergantung kasus dan berat atau tidak hukumannya," kata dia.
(lih/qom)











































