Penandatanganan keputusan bersama BPH Migas dan Kejagung tentang barang bukti perkara tindak pidana penyediaan dilakukan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
Penandatanganan dilakukan antara Kepala BPH Migas Tubagus Haryono dengan Jaksa Muda Pidana Umum AH Aritonang disaksikan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, Jaksa Agung Hendarman Supanji dan Menkopolhukam Widodo AS.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menjelaskan, barang bukti kasus-kasus yang biasanya berupa BBM yang mudah terbakar akan dikelola bersama sehingga lebih aman.
"Penanganan perkara jenis ini memang harus cepat. Karena BBM sebagai barang buktinya kan mudah terbakar jadi butuh penanganan khusus," kata dia.
Selama ini, menurut Kepala BPH Migas Tubagus Haryono, banyak barang bukti berupa tangki-tangki BBM yang diparikir di kantor BPH Migas. Hal ini tentu saja berbahaya karena berada di lokasi terbuka dan rawan terbakar.
Dengan kerjasama ini, Tubagus berharap barang-barang bukti itu bisa disimpan lebih aman. Selain itu, pemrosesan tersangka hingga divonis juga bisa dipercepat. Namun Tubagus tidak menyebutkan seberapa cepat proses bisa dipersingkat.
"Itu kan tergantung kasus dan berat atau tidak hukumannya," kata dia.
(lih/qom)











































