Hal tersebut disampaikan Menneg BUMN saat menghadiri penandatanganan kontrak kerjasama operasional revitalisasi antara PTPN X dan PT Kencana Gula Manis, di Aula PTPN X PG Ngadirejo, Jawa Timur, Kamis (24/4/2008).
"Kebijakan ini akan mulai diberlakukan tanggal 1 Mei mendatang, dan dengan kebijakan ini pemerintah menjamin peredaran gula rafinasi tidak akan kembali terulang," kata Sofyan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika disinggung seberapa besar pengaruh dua kebijakan tersebut guna menekan peredaran gula rafinasi, Sofyan mengaku sangat optimistis.
"Saya sangat optimis jika dua kebijakan tersebut akan bisa menyejahterakan petani tebu. Namun kami juga meminta kerjasama yang baik dari semua kalangan," imbuhnya.
Kepolisian kemarin menemukan 500 ton gula rafinasi siap edar di Surabaya. Para petani yang tergabung dalam APTRI sebelumnya meminta kepolisian dan pemerintah menarik gula rafinasi dari pasaran karena sangat merugikan petani.
Secara terpisah, Arum sabil selaku Ketua APTRI mengaku pesimistis dengan dikeluarkannya dua kebijakan oleh pemerintah tersebut akan dapat menekan peredaran gula rafinasi. Menurut Arum Sabil, diperlukan ketegasan pemerintah untuk menerapkan dua kebijakan tersebut.
"Ya semoga saja berhasil, namun dengan pengalaman saya di lapangan saya pesimis jika dua kebijakan pemerintah tersebut akan dapat menekan peerdaran gula rafinasi," kata Arum Sabil yang juga menghadiri penandatanganan revitaslisasi tersebut.
Arum juga mengatakan, jika kebijakan tersebut tetap tidak akan memiliki pengaruh yang besar, jika tidak diimbangin dengan kinberja yang baik oleh beberapa pihak yang berkecimpung dalam industri gula nasional.
Â
 (fat/qom)











































