Perusahaan ini di luar dari 5 perusahaan CPO dan batubara yang kurang bayar pajaknya.
Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, kanwil-kanwil pajak akan menangani pembayaran pajak perusahaan lain di sektor usaha lain yang tengah booming disamping kelapa sawit.
Namun Darmin belum menyebutkan berapa kekurangan pembayaran 15 perusahaan kelapa sawit ini.
"Saya enggak bisa jamin, bisa iya, bisa tidak nanti kita lihat. Kita harus adil dan tidak meminta mereka membayar yang bukan hak negara. Kami hanya minta mereka bayar yang hak negara, kalau kurang ya bayar," ujarnya.
(ddn/ir)











































