Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai rapat koordinasi dengan Menkeu, Menperin, Menko, Menteri ESDM, dan Dirut PLN di Gedung Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (24/4/2008).
"Ini akan dibahas kembali setelah PLN melakukan peninjauan ke lapangan," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil menambahkan pemerintah akan berkonsolidasi dalam rangka mempersiapkan kesiapan suplai batubara untuk proyek pembangkit listrik 10.000 MW yang akan jalan pada 2009 ini.
"Kesiapan batubara untuk pembangkit 10.000 MW ini harus mencukupi dan kita juga harus mereview kontrak-kontrak yang ada kemudian mengambil beberapa opsi supaya batubara itu tersedia untuk PLN," ujarnya.
PLN, lanjut Sofyan membutuhkan dukungan penuh pemerintah khususnya dalam memperlancar suplai arus batubara untuk bahan bakar PLTU.
"Misalnya untuk asas cabotage dan seberapa besar relaksasinya karena nanti dengan asas cabotage yang sangat ketat itu tidak bisa memenuhi kebutuhan batubara PLN, hal ini akan segera direview dengan Dephub," ujarnya.
Lalu masalah izin tanah kepada Dephut. Sofyan mengatakan ada beberapa lokasi pembangkit listrik PLN yang izinnya masih tersendat di Dephut. Oleh karena itu Menko Perekonomian dan Dephut akan membentuk tim untuk menyelesaikan masalah izin.
Kemudian yang terakhir masalah kontrak penyediaan batubara untuk PLN sendiri. Hal ini perlu diriview. Lalu mengenai suplai batubara yang saat ini lebih banyak dipasok dari luar negeri.
Sofyan mengatakan harusnya semua kontrak dari perusahaan batubara itu yang ada di Indonesia wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.
"Sebenarnya Dirjen Mineral (ESDM) mengatakan suplai batubara tidak ada masalah dalam negeri, tinggal harganya saja," ujarnya.
Direktur Keuangan PLN Setio Anggoro Dewo menambahkan perusahaan batubara meminta royalti yang dibayar mereka kepada pemerintah dikurangi dari selama ini 13,5 persen.
"Mereka minta FoB, kan mereka 13,5 persen kewajibannya, karena ini low range coal, harganya rendah ongkos produksinya gak kena, jadi mereka minta ditinjau kembali, gak 13 persen kewajibannya," ujarnya.
(ddn/qom)











































