SEB ini rencananya akan dikeluarkan oleh tiga lembaga yaitu Departemen Keuangan, Bappenas dan Menteri Dalam Negeri paling lambat akhir tahun ini.
Demikian disampaikan oleh Direktur Otonomi Daerah Bappenas Himawan Hariyoga, di gedung Bappenas, Jumat (25/4/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Monev terpadu ini, lanjut Himawan, dimaksudkan agar monitorong yang selama ini dilakukan secara sendiri oleh departemen teknis dapat disempurnakan sehingga menghasilkan laporan yang lebihΒ terkonsolidasi dan memenuhi standar-standar apa saja yang akan dimonitoring dan yang akan dilaporkan.
"Untuk evaluasinya akan lebih menyeluruh dengan indikator input, proses, outputnya sampai dampaknya. Kalau sekarang kita belum punya data yang komplit mengenai data evaluasi untuk realiasasinya secara fisik dan keuangan," tambahnya.
Menurutnya DAK menjadi prioritas utama dalam monev terpadu ini karena terkait agenda nasional yang ada dalam rencana kerja pemerintah.
"Rencananya dalam bentuk surat edaran bersama, tetapi masih digarap terus mengenai SEB tentang juklak monev terpadu ini. Masih di level teknis Bappenas, Departemen keuangan dan Departemen Dalam Negeri. Ada wacana apakah kita melibatkan BPKP kita masih menjajaki," serunya.
Selama ini, katanyaΒ monev yang ada belum terpadu dan menyeluruh sehingga belum memperoleh data yang berkualitas. Diharapakan dengan adanya monev terpadu ini nantinya akan ada penyempurnaan.
(hen/ir)











































