Hal ini dilakukan untuk mendorong pengusaha batubara mengembangkan LRC yang akan digunakan proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW.
Dirjen Minerbapabum Simon Sembiring menjelaskan, penurunan bagian pemerintah ini dilakukan atas permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat di kantor Menko Perekonomian kemarin. Bagian pemerintah sendiri ada yang berupa royalti dan sisanya berupa batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian pemerintah sebesar 13,5% bisa diperoleh jika yang mengembangkan batubara adalah perusahaan dengan kontrak PKP2B (perjanjian karya pengusahaan dan pengelolaan batubara).
Sementara jika yang mengembangkan adalah perusahaan dengan izin Kuasa Pertambangan (KP), maka bagian pemerintah hanya 3%.
Perbedaan antara keduanya, PKP2B dikeluarkan pemerintah pusat, sedangkan KP dikeluarkan pemerintah daerah.
Menurut Simon, meskipun pemerintah menurunkan porsi bagian pemerintah dari PKP2B menjadi 7,5%, penerimaan pemerintah masih lebih besar ketimbang penerimaan dari KP yang hanya 3%.
Akhirnya, dengan penurunan bagian pemerintah ini diharapkan perusahaan PKP2B mau mengembangkan LRC yang selama ini belum laku di pasaran. Penurunan royalti batubara ini memang diminta oleh perusahaan pemasok batubara.
(lih/ddn)










































