Denda Bagi Perusahaan Yang Telat Pasok Batubara PLN

Denda Bagi Perusahaan Yang Telat Pasok Batubara PLN

- detikFinance
Minggu, 27 Apr 2008 11:31 WIB
Denda Bagi Perusahaan Yang Telat Pasok Batubara PLN
Jakarta - Pemerintah sedang mengkaji pengenaan sanksi berupa denda pada perusahaan batubara yang terlambat memasok kebutuhan batubara pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kita sedang mengkaji dikenakannya sanksi denda ke produsen batubara yang terlambat memasok batubara ke PLN," ujar Direktur Utama PLN, Fahmi Mochtar, disela-sela acara Pencanangan Gerakan Hemat Energi Nasional di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Minggu (27/4/2008).

Ia mengatakan ketepatan waktu penerimaan pasokan batubara dari produsen ke PLN sangat vital bagi kelancaran penyediaan kebutuhan listrik nasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional, kita tidak hanya memerlukan kepastian jumlah pasokan batubara, namun juga ketepatan waktu penerimaan pasokan ke PLN," ulas Fahmi.

Apalagi, dengan adanya proyek percepatan pembangkit listrik 10.000 MW maka membutuhkan kepastian pasokan batubara.

"Jadi keterlambatan pasokan batubara bisa menghambat penyediaan listrik," ujar Fahmi.

Oleh karena itu pemerintah bersama dengan PLN sedang mengkaji dikenakannya sanksi bagi keterlambatan pasokan.

"Sanksinya berupa denda. Namun mengenai berapa denda yang akan dikenakan masih dalam pembicaraan, kita belum bisa mengungkapkan hal itu," ujar Fahmi.
(dro/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads