Hal tersebut disampaikan Menakertrans Erman Soeparno usai penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di HSBC, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (28/4/2008).
"RPP pesangon, sementara dihentikan dulu untuk diselaraskan dengan UU 40 tahun 2004. Supaya tidak tumpang tindih, karena UU jaminan sosial ini, turunnya belakangan, jadi semuanya disesuaikan dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut, peran Jamsostek dan PT Taspen akan disinkronkan. Sebelumnya, peran dua BUMN ini tidak dalam satu atap undang-undang, namun kini disinkronkan dalam 1 undang-undang.
"Nanti itu disinkronkan dalam UU yang baru, kan dulu sendiri-sendiri, ada Jamsostek, Taspen, dengan UU nomor 40 ini kita sinkronkan. RPP tetap ada, diendapkan, nanti diselaraskan setelah badan penyelenggara ini terbentuk, bentuknya seperti apa kita juga belum tahu," ujarnya.
"Setelah itu, UU yang terkait jaminan sosial, diseleraskan. Supaya tidak tabrakan, jadi diendapkan dulu," imbuhnya.
Serikat pekerja menurut Erman tidak mempermasalahkan mengenai penundaan pengesahan RPP ini. "Enggak masalah, kita sudah rundingkan dengan mereka," ujarnya.
(ddn/ir)











































