Pajak Rio Tinto Disepakati

Pajak Rio Tinto Disepakati

- detikFinance
Senin, 28 Apr 2008 17:10 WIB
Jakarta - Departemen Keuangan dan perusahaan tambang Rio Tinto akhirnya menyepakati soal pajak dalam kontrak karya Rio Tinto di proyek Nikel Sulawesi.

"Kedua belah pihak puas dengan hasil perundingan tersebut," ujar Mike Jolley, Dirut Rio Tinto Indonesia, dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Senin (28/4/2008).

Pasal perpajakan yang disepakati adalah gabungan antara tarif-tarif tetap (nail down) dan peraturan-peraturan yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini akan memberikan kepastian yang memadai bagi Rio Tinto untuk mendukung investasi bernilai miliaran dolar tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginginkan aturan pajak untuk Rio Tinto adalah prevailing atau mengikuti perubahan aturan pajak di Indonesia. Sementara Rio Tinto menginginkan pajak yang sifatnya nail down atau berlaku tetap sepanjang masa berlaku kontrak.

Jolley menambahkan ketentuan perpajakan ini sebanding dengan insentif-insentif pajak yang diberikan kepada industri-industri dan pengembangan proyek berskala besar dan berbiaya modal tinggi lainnya di wilayah terpencil Indonesia.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, maka tahap berikutnya dari perundingan kontrak karya adalah menyelesaikan pasal-pasal pengembangan wilayah dan pengembangan masyarakat dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

Kontrak tambang Nikel Rio Tinto di Sulawesi diperkirakan memakan biaya investasi senilai US$ 1,5 miliar hingga US$ 2 miliar. Produksi awal dari tambang ini diperkirakan sebanyak 46.000 ton logam per tahun dan berpotensi untuk ditingkatkan menjadi 100.000 ton per tahun.

Rio Tinto juga akan membangun jalan akses dan sebuah pelabuhan laut baru di pantai timur Sulawesi untuk kelangsungan pertambangan.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads