Demikian disampaikan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai rapat mengenai permasalahan rotan dengan beberapa pihak seperti Departemen Kehutanan,Departemen Perindustrian, Bea Cukai, Departemen Perhubungan, beberapa perwakilan produsen dan daerah penghasil rotan dan beberapa asosiasi rotan seperti Amkri, Asmindo dan Apri.
"Misalnya dari Bea Cukai menyampaikan kemarin ditangkap 9 kontainer di Tanjung Priok berisi rotan mentah, PEB-nya dimanupulir dia tidak menyebut rotan, tiba-tiba isinya rotan, yang seperti ini banyak sekali. Sehingga memang pola tata niaga ini perlu lagi diperketat," kata Fahmi, Senin (28/4/2008).
Menurut Fahmi selama ini, pola tataniaga yang diterapkan adalah mengatur dalam dua hal yaitu untuk perdagangan dalam negeri dan global. Sehingga dengan demikian dapat menyeimbangkan dua pasar tersebut. Terutama dalam mengatasi beberapa masalah yang masih dihadapi industri rotan dalam negeri.
"Sebab ada beberapa hal yang timbul menjadi masalah diantaranya supply rotan untuk sentra industri berkurang. Dua, harga bahan baku rotan mahal. Tiga, hasil rotan yang bisa digunakan hanya 3 jenis padahal ada 22 jenis rotan. Jadi masalahnya jenis lainnya yang tidak dipakai di dalam negeri," ungkap pria berkacamata ini.
Namun selain upaya untuk memperketat tataniaga, lanjut Fahmi, pemerintah akan memfokuskan pada dua hal lainnya yaitu pengembangan budidaya rotan dan pola pengembangan industri furnitur yang berbasis rotan. (hen/qom)











































