Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Asosiasi Industri Tabung Baja (Asitab) Tjiptadi saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/5/2008).
"Setiap tabung dikenakan Rp 600 untuk diasuransikan, perusahaan asuransinya anak perusahan Pertamina, Tugu Pratama. Asuransinya mencakup kebakaran, kematian dan lain-lain," terang Tjiptadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini baru diberlakukan oleh Pertamina dua bulan lalu setelah ada kasus di Palembang," ungkapnya.
Untuk itu dalam waktu dekat ia akan membicarakan hal ini termasuk kepada Pertamina dan para produsen kompor, valve-selang, regulator, agar beban asuransi sebesar Rp 600 bisa dibebankan juga ke produsen lainnya di luar tabung.
"Saya menilainya tidak fair, seharusnya ini tidak hanya dibebankan oleh tabung saja tetapi juga bagi produsen kompor, valve-selang dan regulator. Ini harus dilihat sebagai program konversi bukan hanya tabung, Misalnya saja tabung hanya membayar Rp 400, kompor Rp 150 dari total Rp 600," ujarnya
Tjiptadi menjelaskan bahwa, dalam setiap kasus kecelakaan penggunaan kompor-tabung konversi, justru yang selalu dikambinghitamkan adalah tabung. Padahal katanya, penyebab kecelakaan bukan hanya disebabkan oleh tabung.
"Kita tidak pernah tahu penyebabnya, bisa saja selangnya, regulator, atau valve-nya," tanya Tjiptadi.
(hen/ddn)










































