Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Komunikasi Pertamina Wisnuntoro ketika dihubungi detikFinance, Jumat (2/5/2008).
"Kita tidak akan membebani produsen, itu yang bayar kita, itu kan sebagai bentuk tanggung jawab sosial (CSR) kita," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Wisnuntoro memastikan tidak ada pengenaan Rp 600 itu bagi produsen tabung.
Asuransi yang diberikan Pertamina bagi warga yang mengalami kecelakaan akibat tabung elpijinya meledak atau kasus kecelakaan lain sifatnya unlimited atau tak terbatas.
"Tapi itu tergantung kejadiannya ya, jadi tidak sama, tergantung kejadiannya," ujarnya.
Pertamina masih menggodok skema pemberian asuransi akibat kecelakaan tabung gas ini.
(ddn/qom)











































