Apa Kabar Inpres Hemat Energi?

Apa Kabar Inpres Hemat Energi?

- detikFinance
Jumat, 02 Mei 2008 14:20 WIB
Apa Kabar Inpres Hemat Energi?
Jakarta - Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan Presiden akan segera mengeluarkan Inpres hemat energi dalam waktu 1-2 hari lagi. Jika benar Inpres hemat energi akan dikeluarkan, lantas apa kabar Inpres No 10 Tahun 2005 tentang Hemat Energi yang dikeluarkan beberapa waktu lalu?

Ide serupa sebenarnya pernah dilontarkan pemerintah saat harga minyak mentah dunia meroket pada tahun 2005 lalu, yang akhirnya diatasi pemerintah dengan menaikkan harga BBM hingga 100% pada Oktober 2005. Inpres itu dikeluarkan tepatnya pada 10 Juli 2005.

Dalam Inpres 10/2005, Presiden menginstruksikan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah non Departemen, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melakukan penghematan energi. Ada lima poin dalam Inpres tersebut:

Pertama,
melakukan langkah-langkah penghematan energi dilingkungan instansi masing-masing dan/atau di lingkungan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain untuk:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Penerangan dan alat pendingin ruangan (AC) gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  2. Peralatan kantor, perlengkapan dan peralatan yang menggunakan energi listrik untuk gedung kantor dan/atau bangunan yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah;
  3. Kendaraan dinas yang dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah

Kedua: para Gubernur, Bupati dan Walikota agar menghimbau dan mensosialisasikan kepada masyarakat termasuk perusahaan swasta yang berada di wilayah masing-masing untuk melaksanakan penghematan energi.

Ketiga: memonitor pelaksanaan penghematan energi dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan penghematan energi setiap 6 bulan kepada Presiden melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Keempat: Menteri Negara dan Sumber Daya Mineral :
  1. mengatur tata cara pelaksanaan penghematan energi sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA; dan
  2. melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penghematan energi.

Kelima: Melaksanakan Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.

Setelah keluarnya Inpres itu, euforia pun melanda. Para pejabat dilarang memakai jas, dengan tujuan agar tak perlu menggunakan pendingin. Namun seiring berjalannya waktu, Inpres itu sepertinya terlupakan. Para pejabat kembali berjas ria.

Dan kini, ketika harga minyak mentah dunia melambung hingga nyaris menembus batas US$ 120 per barel, pemerintah kembali kalang kabut. Pemerintah semakin dibuat pusing oleh membengkaknya subsidi BBM.

Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro, dengan asumsi harga minyak dalam APBN US$ 95 per barel, maka subsidi BBM mencapai Rp 106 triliun. Namun jika mengambil rata-rata harga minyak US$ 115 per barel, maka subsidi bisa melebihi Rp 125 triliun. Angka itu belum termasuk subsidi listrik yang 'hanya' dijatah Rp 60,3 triliun, dan diprediksi ikut membengkak.

Jika penggunaan energi tak segera dihemat, angka subsidi itu bisa semakin meledak. Dan kini, ide penghematan BBM melalui cara-cara basi akan kembali dilontarkan.

Semoga ide itu nantinya tak hanya hangat-hangat tahi ayam...Bagaimana pendapat Anda? Yuk berdiskusi di detikForum. (qom/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads