Menurut Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan pada periode 23 sampai 30 April 2008 dimana elah diterapkan Inpres No 1 Tahun 2008, harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas gabah kering giling (GKG) sebesar Rp 2.400 per kg, berada di bawah HPP-nya sebesar Rp 2.840 per kg. Sedangkan untuk gabah kualitas gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 2.142 per kg di tingkat petani dan Rp 2.181 di tingkat penggilingan jadi itu di bawah HPP nya sebesar Rp 2.200 per kg.
"Jadi dua-duanya itu di bawah HPP setelah Inpres no 1 itu dalam 8 hari, rata-rata harga GKG malah lebih rendah menjadi 2.400, jadi apa belum efektif inpresi ini dijalankan, kan yang menjalankannya Bulog saya nggak tahu fenomena ini apa," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu harga gabah sebelum Inpres No 1 tahun 2008 itu berlaku, yakni selama 1-22 April 2008 berada di atas HPP berdasarkan inpres sebelumnya yakni Inpres No 3 Tahun 2007.
Pada 1-22 April, rata-rata harga gabah di tingkat penggilingan untuk kualitas gabah kering giling mencapai 2.669 per kg. berada di atas HPP Inpres No 3 Tahun 2007 sebesar Rp 2.575 per kg.
Sedangkan rata harga gabah utuk GKP Rp 2.137 per kg di tingkat petani dan Rp 2.186 per kg di tingkat penggilingan dimana keduanya berada di atas HPP Inpres No 3 Tahun 2007.
(ddn/qom)











































