5 Provinsi Terima Dana Cukai Tembakau Rp 200 Miliar

5 Provinsi Terima Dana Cukai Tembakau Rp 200 Miliar

- detikFinance
Senin, 05 Mei 2008 10:01 WIB
Jakarta - Pemerintah membagikan dana bagi hasil tembakau bagi 5 daerah penghasil tembakau senilai Rp 200 miliar. Provinsi Jawa Timur merupakan penerima dana bagi hasil cukai tembakau terbesar.

Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008 tentang dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 yang diteken Menkeu Sri Mulyani 24 April lalu.

Provinsi Jawa Timur memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp 135,849 miliar, kemudian disusul Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 52,195 miliar, Jawa Barat Rp 9,477 miliar, Provinsi Sumatera Utara Rp 1,426 miliar dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,049 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dana bagi hasil tembakau diberikan bagi pemerintah daerah penghasil. Dana ini harus digunakan oleh pemda masing-masing untuk mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan di bidang cukai, dan pemetaan industri rokok.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads