Demikian seperti tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.07/2008 tentang dana alokasi cukai hasil tembakau tahun anggaran 2008 yang diteken Menkeu Sri Mulyani 24 April lalu.
Provinsi Jawa Timur memperoleh dana bagi hasil sebesar Rp 135,849 miliar, kemudian disusul Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 52,195 miliar, Jawa Barat Rp 9,477 miliar, Provinsi Sumatera Utara Rp 1,426 miliar dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,049 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ddn/ir)










































