Demikian disampaikan oleh Ketua KPPU Syamsul Maarif di gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Senin (5/5/2008).
"Saya kira sudah green light lah yah kita sudah bicara ke wasekab, jadi akan dikeluarkan Perpres. Pada intinya akan diserahkan sesuai UU No 5 tahun 1999, Jadi penyusunan sekretariat menurut UU wewenang komisi, memang akan diserahkan ke komisi," katanya.
Rencananya perpres ini akan rampung dalam waktu dua bulan yang akan mengatur struktur, status pegawai, kepangkatan yang akan diserahkan ke komisi. Walaupun begitu KPPU akan tetap berkonsultasi dengan MenegPAN guna mendapatkan masukan.
"Masalah dana dan gaji akan kita bicarakan dengan menkeu, dan Bu Sri Mulyani sudah janji dengan kita untuk segera menyelesaikan," ungkap Syamsul.
Syamsul menambahkan, sesuai dengan pesan Presiden SBY, bahwa semua urusan termasuk masalah penggajian, kesekretariatan diperintahkan bisa selesai pada tahun 2008.
"Paling lambat diakhir pemerintahannya bisa selesai. Pak SBY meminta dengan memangil 6 menteri untuk membantu. Soal status kepegawaian akan semuanya menjadi Pegawai KPPU seperti KPK," jelasnya. (hen/qom)











































