Menurut Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi J Purwono, tim yang akan dibentuk melalui Inpres ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi yang akan dikeluarkan Menko Perekonomian.
"Presiden akan membuat Inpres baru sekaligus membentuk tim nasional penghematan energi dan sumber daya air. Tim ini dibentuk supaya mengedukasi masyarakat bahwa harga energi sekarang mahal, jadi harus menghemat," katanya disela seminar kelistrikan di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Selasa (6/5/2008).
Tim ini rencananya akan diketuai Menko Perekonomian dengan Ketua Harian Menteri ESDM. Anggotanya antara lain Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Menristek.
Tugas tim ini akan memberi panduan dan standar bagaimana penghematan energi seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Bahkan khusus untuk instansi pemerintah akan diterapkan sangsi tertentu jika menggunakan energi diatas batas yang ditetapkan. Sementara untuk swasta, akan diterapkan tarif non subsidi untuk pemakaian yang berlebihan.
Dan bagi masyarakat yang memilik listrik dengan daya 6.600 VA keatas, apapun golongannya (bisnis atau rumah tangga) juga akan diterapkan tarif non subsidi.
Inpres ini berbeda dengan Inpres sebelumnya yang dikeluarkan pada 2005 tentang hemat listrik. Dimana pada Inpres 2005 penghematan hanya ditujukan pada instansi pemerintah, itpun tanpa mekanisme pemberian sanksi.
"Pada pokoknya kita ingin merngurangi penggunaan Kwh-nya. Karena secara otomatis akan juga akan mengurangi besaran subsidi di APBN," jelas dia.
(lih/ddn)











































