Â
Aturan ini akan diberlakukan efektif dua bulan kedepan tepatnya pada tanggal 5 Juli 2008. Regulasi ini merupakan kelanjutan dari Permendag No. 03/M-DAG/PER/1/2007 mengenai verifikasi ekspor tambang golongan C selain pasir, tanah dan top soil dan Permendag No 04/M-DAG/PER/1/2007 mengenai ekspor timah batangan.
"SK ini masih kita beri waktu dua bulan, karena kalau bicara tambang karena lokasinya tersebar, butuh waktu dan juga masalah penunjukan surveyor," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida, di Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Â
Permendag ini mengatur kewajiban eksportir untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang dilakukan sebelum muat barang.
Â
Verifikasi meliputi penelitian dan pemeriksaan data, termasuk keanbsahan administrasi sumber barang, spesifikasi barang termasuk nomor HS, jumlah barang, komposisi barang dan jenis barang, waktu pengapalan, pelabuhan muat dan tujuan ekspor.
Â
"Dengan adanya aturan ini maka kita punya catatan yang akurat lah mengenai sejauh mana ekspor tambang kita," ujar Diah.
(hen/ddn)











































