Berdasarkan pantauan detikFinance di sejumlah SPBU di Kota Yogyakarta seperti SPBU Jl Sultan Agung, SPBU Jl Wonosari, SPBU Jl Kusumanegara dan Jl Solo pada hari ini Rabu (7/5/2008), hampir semua SPBU memasang tulisan itu di mesin pompa dekat meteran.
Tulisan menggunakan kertas putih ukuran folio itu bertuliskan pembelian menggunakan jeriken harus menggunakan surat pengantar/keterangan yang disahkan oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Pembelian hanya dilayani mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut petugas yang ditemui, surat edaran itu sudah lama dikeluarkan Pertamina wilayah Jawa Tengah.
Pembelian menggunakan jeriken maksimal 20 liter atau 2 jeriken isi 10-an liter. Namun di beberapa SPBU, pembelian BBM jenis premium menggunakan jeriken ada yang diperbolehkan membeli maksimal 30 liter. Petugas di SPBU dibantu satpam dengan ketat mengawasi pembelian menggunakan jeriken.
Akibat adanya pembatasan pembelian tersebut, sejumlah pedagang bensin eceran mengeluh. Sebab mereka tidak mengetahui persyaratan tersebut, meski khusus untuk solar sudah diberlakukan sejak lama oleh Pertamina Yogyakarta.
Mereka pun kecele dan harus pulang ke rumah untuk mengurus surat keterangan akibat adanya pembatasan pembelian tersebut. Banyak pedagang bensin eceran yang tidak bisa membeli bensin dalam jumlah yang banyak lebih dari 20 liter.
"Saya tak tahu kalau ada surat itu. Repot juga kalau mau kulakan untuk dijual eceran. Ngurus surat pengantar juga susah karena saya juga bukan ber-KTP Yogya tapi Gunung Kidul," kata Mugiono salah seorang pedagang bensin eceran di daerah Umbulharjo yang setiap 2 hari sekali kulakan bensin.
(bgs/qom)










































