Cegah Penimbunan, Pembelian BBM di SPBU Mulai Dibatasi

Cegah Penimbunan, Pembelian BBM di SPBU Mulai Dibatasi

- detikFinance
Rabu, 07 Mei 2008 10:16 WIB
Cegah Penimbunan, Pembelian BBM di SPBU Mulai Dibatasi
Yogyakarta - Pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar menggunakan jeriken mulai dibatasi di semua SPBU di wilayah Yogyakarta. Hal ini dilakukan oleh Pertamina bersama pengelola SPBU untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan BBM.

Berdasarkan pantauan detikFinance di sejumlah SPBU di Kota Yogyakarta seperti SPBU Jl Sultan Agung, SPBU Jl Wonosari, SPBU Jl Kusumanegara dan Jl Solo pada hari ini Rabu (7/5/2008), hampir semua SPBU memasang tulisan itu di mesin pompa dekat meteran.

Tulisan menggunakan kertas putih ukuran folio itu bertuliskan pembelian menggunakan jeriken harus menggunakan surat pengantar/keterangan yang disahkan oleh RT, RW, kelurahan dan kecamatan. Pembelian hanya dilayani mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengumuman, pembelian menggunakan jeriken: menggunakan surat pengantar atau keterangan yang disahkan RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan. Pembelian hanya dilayani mulai pukul 07.00-17.00 WIB.  Pembelian menggunakan Jeriken, maksimal 20 liter atau maksimal 2 jeriken isi 10 liter," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani pengelola SPBU>

Menurut petugas yang ditemui, surat edaran itu sudah lama dikeluarkan Pertamina wilayah Jawa Tengah.

Pembelian menggunakan jeriken maksimal 20 liter atau 2 jeriken isi 10-an liter. Namun di beberapa SPBU, pembelian BBM jenis premium menggunakan jeriken ada yang diperbolehkan membeli maksimal 30 liter. Petugas di SPBU dibantu satpam dengan ketat mengawasi pembelian menggunakan jeriken.

Akibat adanya pembatasan pembelian tersebut, sejumlah pedagang bensin eceran mengeluh. Sebab mereka tidak mengetahui persyaratan tersebut, meski khusus untuk solar sudah diberlakukan sejak lama oleh Pertamina Yogyakarta.

Mereka pun kecele dan harus pulang ke rumah untuk mengurus surat keterangan akibat adanya pembatasan pembelian tersebut. Banyak pedagang bensin eceran yang tidak bisa membeli bensin dalam jumlah yang banyak lebih dari 20 liter.

"Saya tak tahu kalau ada surat itu. Repot juga kalau mau kulakan untuk dijual eceran. Ngurus surat pengantar juga susah karena saya juga bukan ber-KTP Yogya tapi Gunung Kidul," kata Mugiono salah seorang pedagang bensin eceran di daerah Umbulharjo yang setiap 2 hari sekali kulakan bensin.



(bgs/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads