Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira di Departemen ESDM, Jakarta, Jumat (9/5/2008).
"Tadi diatas membahas soal smart card yang rencananya akan mulai berlaku pada september 2008. Yang dapat smart card kendaraan umum dan sepeda motor," katanya.
Pemberlakuan smart card pada September ini karena memperhitungkan waktu persiapan. Menurut Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro sebelumnya, proses tender membutuhkan waktu 45 hari, sementara pengadaannya butuh 80 hari.
Saat ini tender pengadaan smart card sedang berlangsung. Begitu pula mengenai volume dan target penghematannya. Bagi yang kendaraan yang tidak mendapatkan smart card, berarti harus membeli BBM dengan harga non subsidi.
Sementara anggota BPH Migas, Ibrahim Hasyim mengatakan, masalah itu belum diputuskan dan masih menunggu keputusan di tingkat Presiden.
"Masih bisa berubah kok, tunggu saja keputusan dari rapat di istana," pungkasnya.
(lih/qom)










































