AMH akan naik banding atas keputusan tersebut karena tuduhan KPPU tidak mendasar.
"Dewan Asia Mobile Holdings sangat prihatin dengan keputusan terkini yang diambil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti penting yang telah disampaikan perwakilan perusahaan dan para saksi ahli sebagai respon terhadap tuduhan KPPU yang tidak mendasar," ujar Tan Guong Ching, Presiden Komisaris AMH dalam siaran pers yang diterima detikFinance, Jumat (9/5/2008).Rekan STT di Asia Mobile Holding yakni Qatar Telekom (Qtel) juga sangat kecewa dengan keputusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka menilai keputusan Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan fakta-fakta kunci yang telah disampaikan dan hali ini secara jelas membuktikan bahwa tuduhan KPPU tidak mendasar.
Sebanyak 75 persen saham AMH dimiliki Singapore Technologies Telemedia (ST Telemedia) dan 25 persen dimiliki oleh Qatar Telecom (Qtel) Q.S.C. AMH memiliki sekitar 40 persen saham Indosat.
(ddn/qom)











































