Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah A Teras Narang disela-sela rapat kerja gabungan gubernur-gubernur Kalimantan dengan Departemen ESDM di Departemen ESDM, Jakarta, Senin (12/5/2008).
"Kami ingin koordinasi ada di daerah, karena ini masalah infrastruktur, pengembangan wilayah, dan yang penting, jangan sampai izin diberikan tetapi tidak dikerjakan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kita inginkan, begitu dia diberi izin, langsung beraksi. Selama ini kan banyak perusahaan yang sudah lama, misal 12 tahun," tegasnya.
Dengan adanya koordinasi, pemda bisa mengetahui sekaligus mengevaluasi tahapan-tahapan yang dilakukan perusahaan tambang.
Sementara pemerintah pusat selama ini sering mengeluhkan tumpang tindih antara kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tumpang tindih ini terutama terjadi ketika pemerintah pusat menerbitkan izin tambang PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara) di suatu lokasi, tapi ternyata pemda setempat juga mengeluarkan izin kuasa pertambangan (KP) di lokasi yang sama.
Namun Teras Narang mengelak ketika ditanyai soal hal ini. Ia mengaku tidak tahu menahu jika ada penerbitan KP yang tumpang tindih dengan PKP2B.
"Kalau Itu salah, ya perlu ditindak. Sebutkan saja lokasinya, di kabupaten mana, kita akan tindak," katanya.
(lih/qom)











































