Jakarta - Pemerintah merasa tak perlu mengantongi persetujuan DPR untuk menaikkan harga BBM. Pemerintah hanya berpatokan pada angka subsidi yang telah ditetapkan DPR dalam APBNP 2008.
Hal tersebut disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Studio Metro TV, Kedoya, Jakarta, Senin (12/5/2008).
"Masalah BBM itu bukan masalah dengan DPR lagi karena itu DPR memutuskan APBN besaran subsidi. Pemerintah hanya mengacu kesitu. Tidak butuh persetujuan DPR," kata Kalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam APBNP 2008, ditetapkan subsidi BBM sebesar Rp 126 triliun. Subsidi itu menggunakan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) US$ 95 per bulan, nilai tukar rupiah 9.200 per dolar AS dan konsumsi BBM nasional 35,5 juta kiloliter.
(qom/ddn)