4 Aturan tersebut terkait pengadaan barang, perjalanan dinas, bantuan hukum, dan penerimaan gratifikasi.
"Kami akan memperdalam soal revisi itu. Kami juga akan bertemu BI pada Jumat besok," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan tidak membebankan ke pihak lain. Misalnya kita ke daerah maka biaya akomodasi, tiket pesawat tidak lagi meminta ke daerah kalau instansi asalnya sudah ada alokasi untuk perjalanan dinas itu," bebernya.
Selain itu, M Jasin juga memeinta kepada para pejabat tidak bermewah-mewah saat melakukan perjalaan dinasnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
"Mentang-mentang dibiayai negara, makannya mahal-mahal. Sesuai asas kewajaran saja lah," pungkasnya.
(ary/ddn)











































