KPK-BI Sepakat Revisi 4 Aturan

KPK-BI Sepakat Revisi 4 Aturan

- detikFinance
Senin, 12 Mei 2008 18:43 WIB
KPK-BI Sepakat Revisi 4 Aturan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bank Indonesia (BI) sudah sepakat merevisi 4 aturan dalam peraturan internal bank sentral.

4 Aturan tersebut terkait pengadaan barang, perjalanan dinas, bantuan hukum, dan penerimaan gratifikasi.

"Kami akan memperdalam soal revisi itu. Kami juga akan bertemu BI pada Jumat besok," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan M Jasin di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai perjalanan dinas, lanjut M Jasin, KPK menginginkan adanya tanda bukti perjalanan setiap pejabat di BI. Para pejabat pun dilarang untuk me-reimburse bukti perjalanan dinas itu ke daerah.

"Dan tidak membebankan ke pihak lain. Misalnya kita ke daerah maka biaya akomodasi, tiket pesawat tidak lagi meminta ke daerah kalau instansi asalnya sudah ada alokasi untuk perjalanan dinas itu," bebernya.

Selain itu, M Jasin juga memeinta kepada para pejabat tidak bermewah-mewah saat melakukan perjalaan dinasnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

"Mentang-mentang dibiayai negara, makannya mahal-mahal. Sesuai asas kewajaran saja lah," pungkasnya.
(ary/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads