Rustam sebelumnya adalah Sekretaris Jenderal Departemen PU. Di pengurusan LKPP, Rustam didampingi oleh Agus Rahardjo sebagai Sekretaris Utama, Agus Prabowo sebagai Deputi Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Himawan Adinegoro sebagai Deputi Monitoring dan Evaluasi, Eko Wismulyadi sebagai Deputi Pengembangan SDM, S Ruslan sebagai Deputi bidang Hukum.
Pelantikan pengurus LKPP itu dilakukan oleh Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di gedung Bappenas, Jalan Taman Suropati, Jakarta, Selasa (13/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya lembaga pemerintah non departemen (LPND) ini diharapkan belanja pemerintah pusat dan daerah akan lebih transparan.
LKPP ini akan dijadikan pemerintah sebagai ujung tombak pencegahan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diharapkan dengan adanya lembaga ini meningkatkan efisiensi belanja negara sehingga penghematan dapat lebih meningkat.
"Berdasarkan laporan yang kami terima dari BPK, BPKP ataupun KPK setiap tahun terjadi 30-40% inefisiensi dalam kegiatan belanja negara. Jadi ini tugas LKPP untuk menekan tingkat inefisiensi ini," kata Paskah.
Paskah juga mengharapkan LKPP dapat bertindak jujur dan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya karena tugas LKPP sangat rentan terhadap tindak KKN.
Pada kesempatan yang sama Menko Perekonomian Boediono mengatakan peranan LKPP sangat strategis dan dampaknya akan menimbulkan penghematan uang negara untuk pengadaan barang dan jasa.
"Saya sangat bahagia menjelang akhir masa jabatan saya, saya menyaksikan lahirnya lembaga ini karena saya dan teman-teman seperti Pak Paskah, Menkeu, dan Menteri Aparatur Negara berusaha keras untuk melahirkan lembaga ini," ungkap Boediono.
Boediono mengatakan LKPP bukanlah lembaga untuk pengadaan tender dan barang jasa pemerintah, tapi lembaga ini merupakan panutan atau kiblat dari praktek pengadaan barang dan jasa yang terbaik.
"Saya berpesan kepada Anda-anda coba benar-benar dilaksanakan fungsi dengan sebaik-baiknya untuk menjaga kredibilitas lembaga ini dan diharapkan lembaga ini memberikan dukungan ke instansi pemerintah di daerah dan pusat karena saat ini ada kegamangan dalam pelaksanaan tender," kata Boediono.
"Dengan aturan yang dibuat lembaga ini kita harapkan proses pengadaan bisa berjalan lancar dan mereka yang melakukan tidak takut digugat ke depannya dengan aturan yang jelas dan lurus yang dibuat LKPP," lanjut Boediono.
LKPP adalah LPND yang kedudukannya setara dengan Bappenas, BPS atau LPND lainnya. Untuk sementara LKPP akan berkantor di gedung utama Bappenas. (ir/ddn)











































