Karyawan AdamAir resah dengan status kontrak mereka. Karena itu 5 karyawan AdamAir menggugat manajemen AdamAir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu akan didaftarkan hari ini.
Salah seorang penggugat, Hidayat Adisubroto yang sebelumnya menjabat Manajer Operasional AdamAir mengatakan, karyawan menuntut manajemen AdamAir untuk membayar pesangon dan kejelasan status karyawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini saya susah cari kerja karena terikat kontrak, kalau ketahuan dapat kerja baru kena penalti Rp 1 miliar," ujarnya ketika ditemui di PN Pusat, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Hidayat yakin uang milik manajemen AdamAir sebenarnya banyak. Hidayat mencontohkan aset di bandara dalam bentuk sparepart saja sebanyak Rp 17 miliar, belum lagi uang tunai di kantor-kantor cabang.
"Sebenaranya mereka bisa bayar dengan duit segitu, hanya saja terjadi internal conflict," ujarnya.
Gugatan itu disampaikan atas nama Forum Serikat Karyawan AdamAir atau Forsikad.
(ddn/ir)











































