Sekretaris Tim Nasional BBN Evita Legowo menerangkan, hal itu merupakan kesepakatan antara produsen dan konsumen BBN dalam rapat beberapa hari lalu.
Ia mencontohkan, jika harga BBN lebih mahal dari harga BBM, maka besaran mandatorinya sekian persen. Tapi jika harga BBN sedang dibawah harga BBM, maka besaran mandatorinya bisa berubah jadi sekian persen.
"Besarannya tidak mutlak. Misalkan penggunaan BBN sekian persen tergantung selisih harga BBM dengan BBN. Bukan formula, tapi misalkan, kalau harga BBN diatas BBM, berapa persen. Kalau BBN dibawah BBM, berapa persen," katanya ketika ditemui di Departemen ESDM, Jakarta, Rabu (14/5/2008).
Mekanisme ini mirip yang digunakan untuk menghitung pajak ekspor CPO. Besaran pajak ekspor CPO per bulannya ditetapkan berdasarkan harga rata-rata CPO dalam bulan itu.
Mandatori ini rencananya akan dimulai di sektor non subsidi terlebih dulu, seperti sektor industri. Namun ternyata belum ada kesepakatan antara produsen dan konsumen karena masalah pasokan.
Kalau dilihat dari kemampuan industri menyerap biodiesel saat ini, industri bisa menggunakan biodiesel hingga 5% dari total konsumsi bahan bakarnya.
"Tapi masalahnya harga biodisel ini masih ngaco (mahal). Sementara kalau harga bioetanol sudah bagus, tapi dari sisi pemasok sepertinya belum siap," jelasnya.
(lih/qom)











































