Dalam Hitungan Jam, Krisis Tertangani

Dalam Hitungan Jam, Krisis Tertangani

- detikFinance
Rabu, 14 Mei 2008 16:13 WIB
Dalam Hitungan Jam, Krisis Tertangani
Jakarta - Penanganan krisis harus dilakukan dalam hitungan jam ketika suatu krisis ekonomi terjadi. Oleh karena itu pemerintah menyiapkan manual mengenai apa yang harus dilakukan pada saat krisis.

Kebijakan ini masuk dalam persiapan pembentukan UU JPSK (Jaring Pengaman Sektor Keuangan).

Demikian disampaikan oleh Ketua Forum Stabilitas Sektor Keuangan (FSSK) Raden Pardede ketika ditemui di Gedung Depkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (14/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harapkan kalau terjadi sesuatu dia dengan cepat di tingkat sub sektor dua, tiga atau mungkin empat jam mereka sudah ambil keputusan di tingkat komite koordinasi satu atau dua jam cepat ambil keputusan, harus sampai ke situ nanti supaya kalau berlama-lama pengambilan keputusannya justru sangat berbahaya," ujarnya.

Menurut Raden, jaring pengaman sektor keuangan ada 2 yaitu dalam bentuk UU dan protokol penanganan krisis lengkap dengan manualnya, di setiap subsektor keuangan. "Jadi dengan begitu kita harapkan kita akan lebih tenang dalam menghadapi krisis," paparnya.

Dalam UU JPSK yang sedang digodok draft-nya, BI dan Departemen Keuangan menjadi 2 institusi penting dalam mengatasi krisis jika terjadi. Karena 2 institusi inilah yang secara aktif nanti untuk melakukan penanganan krisis.

Contoh yang sekarang terjadi adalah bagaimana koordinasi dan komunikasi itu sering gagal dialami oleh Inggris selama ini.

Dalam penanganan krisis Bank Northern Rock di Inggris ternyata ada masalah di informasi dan koordinasi antar institusi. "Kalau di sana ada institusi FSA (Financial Sector Authority), kemudian ada Bank of England dan Depkeu-nya. Kadangkala komunikasi dan flow dari informasi antar insitusi ini lambat padahal pada saat krisis kan dibutuhkan satu flow informasi yang cepat dan analisis yang tepat serta respon yang cepat, ini yang kita pelajari untuk kita terus perbaiki disini," paparnya.

Raden menjelaskan untuk sektor keuangan, Bapepam LK menjadi penanggungjawab di pasar modal dan lembaga dana pensiun. Sementara BI bertanggung jawab kepada sektor perbankan, demikian juga dengan LPS. "Jadi mereka harus punya manual masing-masing," imbuhnya. (dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads