Kenaikan harga BBM untuk industri itu sesuai dengan keputusan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) No. Kpts β068/F00000/2008-S0 tentang Harga Jual Keekonomian Bahan Bakar Minyak Pertamina tanggal 13 Mei 2008, menetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 15 Mei 2008 pukul 00.00 WIB.
"Perubahan harga diatas disebabkan MOPS dalam rupiah mengalami kenaikan berkisar antara 1,2 % sampai dengna 4,3% dan nilai tukar rupiah melemah 0,37 % dari perhitungan awal bulan lalu," jelas Vice Presiden Komunikasi Pertamina, Wisnuntoro dalam siaran persnya, Rabu (14/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina juga mengubah perhitungan harga. Semula, perhitungan harga penebusan didasari atas tabel rincian harga penebusan dalam satuan 1 liter dikalikan terhadap volume penebusan. Dan menyesuaikan sistem yang diterapkan untuk menghitung harga penebusan saat ini, maka harga penebusan untuk volume tertentu dihitung ulang dari harga dasar dikalikan volume penjualan ditambah pajak-pajak (PPN dan PBBKB).
Sementara harga BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi bagi transportasi umum tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 4.500/liter untuk Premium dan Rp 4.300/liter untuk solar. Sedangkan harga minyak tanah bersubsidi untuk masyarakat dan industri kecil tetap sebesar Rp 2.000/liter.
(qom/ddn)











































