Nasib UU Pajak di Tangan MK

Nasib UU Pajak di Tangan MK

- detikFinance
Kamis, 15 Mei 2008 10:01 WIB
Nasib UU Pajak di Tangan MK
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini akan menggelar sidang putusan atas judicial review UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK meminta diberikan wewenang lebih untuk mengaudit penerimaan perpajakan sehingga dapat diketahui berapa penerimaan negara yang sesungguhnya.

Menurut BPK, kontribusi wajib pajak kepada negara merupakan salah satu bentuk penerimaan negara atau setidaknya bagian dari penerimaan keuangan negara menurut pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Menkeu Sri Mulyani dalam sidang MK sebelumnya, ketentuan dalam UU KUP itu tidak memotong kewenangan BPK dalam mengaudit perpajakan. Pemerintah hanya ingin melindungi data pribadi wajib pajak seperti yang berlaku umum di negara lain.

Keterangan Sri Mulyani ini diperkuat oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menyatakan jika BPK memiliki akses terhadap data dan informasi wajib pajak maka jaminan dan perlindungan terhadap kerahasiaan data dan informasi yang bersifat pribadi akan hilang.

Oleh karena itu, kita tunggu saja ketok palu Ketua MK cs dalam beberapa jam ini. (ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads