BPK meminta diberikan wewenang lebih untuk mengaudit penerimaan perpajakan sehingga dapat diketahui berapa penerimaan negara yang sesungguhnya.
Menurut BPK, kontribusi wajib pajak kepada negara merupakan salah satu bentuk penerimaan negara atau setidaknya bagian dari penerimaan keuangan negara menurut pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterangan Sri Mulyani ini diperkuat oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang menyatakan jika BPK memiliki akses terhadap data dan informasi wajib pajak maka jaminan dan perlindungan terhadap kerahasiaan data dan informasi yang bersifat pribadi akan hilang.
Oleh karena itu, kita tunggu saja ketok palu Ketua MK cs dalam beberapa jam ini. (ddn/ir)











































