Uji UU Pajak Ditolak, BPK Jangan Beri Status Disclaimer

Uji UU Pajak Ditolak, BPK Jangan Beri Status Disclaimer

- detikFinance
Kamis, 15 Mei 2008 14:11 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan tidak memberikan opini disclaimer terhadap laporan keuangan pemerintah menyusul 'kekalahan' BPK dalam judicial review UU perpajakan di Mahkamah Konstitusi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai BPK seharusnya tidak melakukan hal itu. Meskipun diakui laporan pemerintah masih banyak kekurangannya terlepas dari masalah pemeriksaan pajak.Β  Β 

"Tentu BPK akan menyatakan diclaimer itu tidak seharusnya dilakukan, bahwa laporan pemerintah masih banyak yang harus diperbaiki kita dapat pahami itu. Enggak ada hubungannya dengan disclaimer, ini kan masalah pengaturan," ujar Menkeu Sri Mulyani usai sidang pleno pembacaan keputusan judicial review UU perpajakan di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdaka Barat, Jakarta, Kamis (15/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui nota kesepahaman antara Ditjen Pajak dan BPK akses informasi perpajakan bisa diperoleh oleh BPK.

"Jadi saya tidak melihat bahwa ini akan menjadi alasan untuk disclaimer. Tapi bahwa kualitas laporan keuangan karena memang pengelolaan keuangan negara selama ini tidak pernah dilaporkan dan baru beberapa tahun ini dilaporkan berdasarkan UU keuangan negara mari kita perbaiki," ujarnya

Dalam laporan keuangan pemerintah yang akan diperiksa oleh BPK bukan hanya mengenai masalah pajak semata tetapi juga aspek yang lain.

"Jadi enggak usah dikonfrontasikan mengenai masalah ini, tidak ada yang menang tidak ada yang kalah ini hanya masalah pengaturan pemerintah dan BPK sebagai auditor eksternal," ujarnya. (ddn/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads