Menurut Menko Perekonomian Boediono, pihaknya yakin dengan masuknya investasi di kawasan ini, pemerintah bisa menambal kekurangan penerimaan bea masuk antara lain dengan pajak penghasilan.
"Karena dengan masuknya investasi, pajak itu meningkat seperti PPh, jadi kita dapat banyak keuntungan dari investasi yang masuk itu, dan setelah kita perhitungkan jadi masih ada netto penerimaan yang masuk, dan sekarang ini sedang dibahas bagaimana operasionalnya nanti," ujar Boediono dalam jumpa pers di Graha Sawala, Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah beberapa waktu lalu memang mengadakan semacam joint agreement dengan Singapura di kawasan ini. Namun langkah ini bukan untuk membantu Singapura. "Bukan tidak ada itu, itu mengatur diri kita sendiri," tegas Boediono.
Mendag Mari Elka Pangestu menambahkan ada 3 insentif utama di kawasan BBK yang merupakan kawasan ekonomi khusus ini.
Pertama kemudahan transaksi, seperti ekspor impor, kemudahan keluar masuk barang, kedua infrastruktur yang baik, ketiga pelayanan investasi.
"Itu adalah insentif yang paling kita harapkan dan kembangkan dalam kawasn ekonomi," ujarnya.
Untuk insentif masih menggunakan aturan PP Nomor 1 tahun 2007 tentang pemberian insentif di kawasan tertentu.
Namun barang yang dilarang ekspor dan impor juga masih diterapkan di KEK ini tidak ada pengecualian.
Setelah adanya Keputusan Presiden mengenai pembentukkan dewan kawasan BBK, pemerintah tengah menyusun draf RUU Kawasan Ekonomi Khusus.
"Kita harapkan melalui RUU KEK, plusnya akan lebih menyeluruh, ada payung hukumnya baik fiskal maupun non fiskal. Intinya prinsip suatu KEK untuk menciptakan wilayah secara geografis dimana bisa diberi suatu perlakuan khusus atau insentif untuk mendorong menjadi katalis bagi investasi," ujarnya.
(ddn/ir)










































