GM Pemasaran BBM Retail Region III Pertamina Wahyudin Akbar menjelaskan, penjatahan itu dimaksudkan untuk mengatur banyaknya BBM yang bisa dibeli konsumen pada keadaan sedang panik.
"Karena seringkali kalau sedang rush, maka banyak yang beli untuk ditimbun. Makanya sekarang kita batasi, agar yang lain kebagian juga," jelasnya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (18/5/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini sifatnya antisipasi. Kepanikan kan bisa terjadi kapan saja. Misalkan kalau supply BBM tiba-tiba berkurang atau ada truk pengangkut yang terlambat," tegasnya.
Sejak 15 Mei 2008, PT Pertamina (Persero) Region III mengumumkan pembatasan pembelian BBM di SPBU sebagai berikut:
Premium
Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu
Solar
Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.
(lih/mar)










































