Setelah Harga Naik, Pembatasan BBM Saat Panik Tetap Berlaku

Setelah Harga Naik, Pembatasan BBM Saat Panik Tetap Berlaku

- detikFinance
Minggu, 18 Mei 2008 15:35 WIB
Setelah Harga Naik, Pembatasan BBM Saat Panik Tetap Berlaku
Jakarta - Penjatahan BBM di SPBU Pertamina Region III akan terus berlaku jika terjadi kepanikan bahkan setelah pemerintah menaikkan harga BBM.

GM Pemasaran BBM Retail Region III Pertamina Wahyudin Akbar menjelaskan, penjatahan itu dimaksudkan untuk mengatur banyaknya BBM yang bisa dibeli konsumen pada keadaan sedang panik.

"Karena seringkali kalau sedang rush, maka banyak yang beli untuk ditimbun. Makanya sekarang kita batasi, agar yang lain kebagian juga," jelasnya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (18/5/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan, kebijakan ini akan terus digunakan meski nantinya pemerintah sudah mengungumumkan harga BBM yang baru.

"Karena ini sifatnya antisipasi. Kepanikan kan bisa terjadi kapan saja. Misalkan kalau supply BBM tiba-tiba berkurang atau ada truk pengangkut yang terlambat," tegasnya.

Sejak 15 Mei 2008, PT Pertamina (Persero) Region III mengumumkan pembatasan pembelian BBM di SPBU sebagai berikut:

Premium
Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Sepeda motor maksimum Rp 15 ribu

Solar
Kendaraan pribadi maksimum Rp 75 ribu
Angkot maksimum Rp 100 ribu
Truk maksimum Rp 250 ribu
Bus antarkota maksimum Rp 250 ribu.

(lih/mar)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads