Kenaikan BBM Tidak Langgar UU

Kenaikan BBM Tidak Langgar UU

- detikFinance
Selasa, 20 Mei 2008 14:05 WIB
Kenaikan BBM Tidak Langgar UU
Jakarta - Pengurangan subsidi BBM termasuk dengan menaikkan harga BBM bersubsidi dinilai tidak melanggar undang-undang.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam acara konferensi pers terkait kenaikan BBM, Jakarta, Selasa (20/5/2008).
 
"UU No 25 tahun 2000 mengenai program pembangunan nasional (propenas) tentang arah kebijakan pembangunan ekonomi telah menetapkan adanya program pengurangan subsidi. Oleh karena itu jika pemerintah tidak melakukan upaya pengurangan subsidi, justru dapat dinilai melanggar UU," kata Sofyano.
 
Untuk itu ia mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuat UU mengenai subsidi sebagai pedoman tentang pelaksanaan subsidi dan UU mengenai penghematan energi.
 
Ia juga menilai selama ini masalah subsidi sering dijadikan sebagai alat untuk kekuasaan pemerintah, bahkan cenderung menjadi politik tebar pesona.
 
Bahkan Sofyano menegaskan, pihak-pihak yang menentang penghapusan subsidi bisa dikatakan telah melanggar undang-undang.
 
"Reformasi belum menyentuh keberadaan subsidi BBM bahkan terkesan mempertahankan subsidi BBM sebagai alat tebar pesona dan popularitas pemerintah," ujarnya.

Selama ini, lanjut Sofyano, subsidi adalah kebijakan pemerintah masa orde baru yang seharusnya tidak diberlakukan secara terus menerus. Ia menilai pemerintah setelah orde baru justru lebih memperhatikan harga BBM setelah ada kenaikan harga minyak dunia.
 
"Secara hukum memang seperti, memang kalau bicara dampak itu lain lagi. Wajar saja setiap kebijakan itu memiliki dampak," ucapnya. (hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads