Demikian diusulkan Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam acara konferensi pers terkait kenaikan BBM, Jakarta, Selasa (20/5/2008).
Dengan begitu, akan ada dua jenis SPBU, yaitu yang khusus menjual BBM subsidi dan satunya menjual BBM non subsidi. Ia menilai, dengan dipisahkan seperti itu, subsidi BBM bisa lebih tepat sasaran, yaitu bagi pengguna motor dan angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Menurutnya, penjualan BBM subsidi di SPBU secara bebas selama ini sangat tidak efektif bahkan berpotensi melanggar UU. Karena memungkinkan semua pihak membeli BBM yang seharusnya untuk kalangan terbatas.
Â
"Bahwa pelaksanaan penjualan subsidi BBM yang ternyata atau terbukti dapat dibeli bebas (di SPBU) oleh siapa pun juga dalam jumlah berapapun juga, telah melanggar pasal 28 ayat 3 UU No 22 Th 2001," katanya.
Â
Seharusnya, kata Sofyan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 55 UU Migas yang dapat dikenakan penjara 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
"Saya juga tidak habis pikir kenapa selama ini kalangan DPR tidak pernah mempersalahkan hal ini," tambah Sofyano.
 (hen/lih)











































