UU yang lolos setelah voting 324 melawan 84 itu, keluar sehari setelah harga minyak mentah dunia melambung hingga menembus US$ 129 per barel.
UU itu akan memperbolehkan Departemen Kehakiman AS untuk mengenakan negara-negara anggota OPEC dengan UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana perusahaan-perusahaan AS lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Gedung Putih memperingatkan bahwa UU itu dapat mengganggu investasi asing di AS, dan bisa menimbulkan balas dendam kepada perusahaan-perusahaan AS di luar negeri. UU itu juga dikhawatirkan dapat membatasi suplai minyak AS, meningkatnya harga minyak dan pengangguran di AS.
Sementara harga minyak mentah AS kemarin kembali melonjak menembus rekor tertingginya, berkaitan dengab memanasnya lagi hubungan AS dan Iran sehingga memicu kekhawatiran suplai.
Kontrak utama New York untuk minyak jenis light pengiriman Juni sempat menyentuh level tertinggi di US$ 129,60 per barel, sebelum akhirnya ditutup naik 2,02 dolar ke level US$ 129,07 per barel.
Sementara minyak jenis Brent juga ditutup menguat 2,78 dolar ke level US$ 127,84 per barel, setelah sempat menembus uS$ 128,07 per barel.
Menurut Eric Wittenauer, analis dari Wachovia Securities, lonjakan harga terjadi karena memanasnya kembali hubungan AS-Iran. Pasar langsung bereaksi setelah adanya artikel di Jerussalem Post yang menyatakan bahwa Presiden Bush ingin menyerang Iran sebelum masa kepemimpinannya berakhir,
Menurutnya, pasar juga bereaksi atas gangguan suplai di Prancis dan ketidakmauan OPEC menambah produksi.
(qom/ddn)











































