Langkah tersebut dilakukan pemerintah menyusul masih banyaknya lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera dan Kalimantan yang belum ditanami.
"Karena banyak perusahaan disana yang memborong lahan untuk dijadikan landbank, padahal proses penanamannya tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Kalau seperti ini kan sebaiknya izin atas lahan yang belum ditanami itu dicabut dan diberikan pada investor lain yang bisa mengerjakan," tegas Ahmad.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal di Sumatera dan Kalimantan itu banyak yang belum ditanami. Oleh karena itu kami meminta pemda setempat melakukan inventarisasi ulang lahan-lahan disana dan akan mencabut izin investor yang tidak bisa menggarap lahannya," ujar Ahmad.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan industri sawit sekaligus memberikan kesempatan bagi investor-investor yang siap menggarap perkebunan sawit untuk bisa masuk.
"Sejauh ini pemda setuju. Dari pihak investor-investor yang saat ini memiliki lahan belum tertanam disana juga tidak ada pertentangan. Justru dengan kebijakan ini, mendorong mereka yang lahannya belum ditanami segera melakukan penanaman," jelas Ahmad.
(dro/lih)










































