Tarif Angkutan Maksimal Naik 15%

Tarif Angkutan Maksimal Naik 15%

- detikFinance
Kamis, 22 Mei 2008 17:27 WIB
Tarif Angkutan Maksimal Naik 15%
Jakarta - Tarif angkutan umum hanya diperbolehkan naik maksimal 15 persen menyusul rencana kenaikan harga BBM bersubsidi sebesar 28,7 persen.

Demikian disampaikan oleh Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai acara pelantikan Gubernur Bank Indonesia Boediono, di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Kamis (22/5/2008).

"Kalau sudah naik (BBM), Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) nanti dibahas bersama, kita belum tahu karena belum naik, tetapi maksimal 15 persen," ujarnya.

Jusman mengatakan berdasarkan hitungan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, dampak normal kenaikan harga BBM terhadap tarif angkutan hanya itu sekitar 10 persen, karena semua angkutan umum akan mendapat jatah pada program smart card sehingga tidak tetap menikmati BBM bersubsidi.

"Mereka akan membayar yang non subsidi kalau di luar jatah subsidinya habis," imbuhnya. Dephub akan membahas kenaikan tariff angkutan dengan Organda selepas pemerintah memastikan kenaikan harga BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga memastikan hanya tarif kereta api kelas ekonomi yang tidak naik, karena pemerintah sudah menyiapkan dana tambahan public service obligation (PSO) atau subsidi kepada PT KA agar tiket kelas ekonomi tidak naik. "Kita ada tambahan PSO sebesar Rp 150 miliar," jelasnya.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads