Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Provinsi DI Yogyakarta, Andung Pribadi Santoso kepada wartawan di kantor Gubernur DIY di Kepatihan Jl Malioboro, Jumat (23/5/2008).
"Ijon itu tidak sesuai prosedur. Tidak boleh itu mas. Meski ndak ada aturan tertulis seperti itu tapi itu tetap tak sesuai prosedur. Itu dilarang dan nanti akan diawasi pihak kejaksaan," kata Andung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap pertama, penyaluran dana BLT tetap akan diberikan sebagaimana data tahun 2005. Apabila ada sisa baru akan diusulkan melalui rembug desa serta verifikasi oleh pemerintah pusat.
"Dana yang akan disalurkan tetap sesuai dengan data BPS 2005 dan sisanya atau mungkin kelebihannya nanti akan dimusyawarahkan di masing-masing kelurahan. Setelah itu diusulkan ke pemerintah pusat," katanya.
Menurut dia, bila di lapangan nanti terjadi kelebihan jumlah RTS sehingga dana BLT tidak mencukupi, Pemprov DIY tidak bisa menyiapkan dana talangan lebih dahulu. Sebab kebijakan penyaluran BLT merupakan kebijakan pusat sedangkan daerah hanya bisa melakukan koordinasi dan monitoring.
"Kita tidak bisa memberikan dana talangan. Masalahnya dana BLT itu kebijakan pusat. Harus lewat persetujuan DPRD dulu," katanya.
Andung menegaskan saat ini yang lebih penting warga miskin atau RTS itu menerima kartu BLT terlebih dulu sambil menunggu ada instruksi dari presiden. Petugas di masing-masing kelurahan masih melakukan validasi data bersama PT Pos Indonesia. "Semua kita awasi agar berjalan lancar dan tak ada penyimpangan," pungkas dia. (bgs/lih)











































