Jakarta - Pembagian jatah beras rakyat miskin (raskin) diperpanjang oleh pemerintah dari semula 10 bulan menjadi 12 bulan hingga Desember 2008. Jatah raskin ini meningkat dari semula 10 kilogram menjadi 15 kg per rumah tangga miskin per bulan.
Demikian diungkapkan Menko Kesra Aburizal Bakrie dalam jumpa pers kenaikan BBM di gedung depkeu, Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (23/5/2008).
Jatah raskin semula diberikan untuk periode Januari sampai Oktober 2008. Namun sebagai kompensasi kenaikan BBM, jatah raskin diperpanjang dua bulan yang akan berakhir Desember 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain beras raskin, pemerintah juga akan menggelar pasar murah yang dilakukan BUMN dan swasta untuk 5 juta KK khususnya buruh dan rural. Pasar murah itu senilai Rp 50 ribu per paket dengan total dana Rp 1,2 triliun.
(ir/ddn)