Kenaikan itu disesuaikan dengan kenaikan harga BBM yang mulai diberlakukan pada 24 Mei 2008 lalu.
Tarif ini termuat dalam surat keputusan Permenhub nomor 288/2008 tentang tarif dasar batas atas dan bawah angkutan penumpang AKAP kelas ekonomi di jalan dengan bus umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk wilayah dua meliputi Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya tarif batas bawah Rp 101 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 88 rupiah, tarif batas atas Rp 165 per penumpang per kilometer dari sebelumnya Rp 143.
Iskandar yakin hingga saat ini belum ada pengusaha AKAP yang sudah menaikkan tarif semenjak kenaikan harga BBM 24 Mei lalu.
"Biasanya kenaikan tarif bus AKAP baru dirasakan pada musim libur sekolah yakni pada awal Juni dan mendekati lebaran," terangnya.
Sementara untuk tarif Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan(ASDP), Dephub belum akan menaikkan karena ASDP baru saja mengalami kenaikan tarif pada Januari 2008.
"Kenaikannya kita tahan dulu, paling cepat kenaikan terjadi pada Juli 2008," ujarnya.
(arn/qom)











































