"Menjadi kewenangan pemda untuk menyesuaikan tarif angkutan. Keputusan ada di tangan mereka sesegera mungkin diterbitkan. Masalahnya pemda harus rapat dengan DPRD dulu," kata Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/5/2008).
Iskandar berharap tarif batas atas dan batas bawah untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru saja ditetapkan Dephub menjadi acuan pemda dalam menetapkan tarif angkot. Sehingga kenaikan di setiap daerah tidak terlalu berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya Dephub tidak punya kewenangan untuk turut campur dalam perhitungan kenaikan tarif angkot.
(arn/ddn)











































