Dephub Minta Pemda Segera Tetapkan Tarif Angkot

Dephub Minta Pemda Segera Tetapkan Tarif Angkot

- detikFinance
Senin, 26 Mei 2008 17:45 WIB
Dephub Minta Pemda Segera Tetapkan Tarif Angkot
Jakarta - Departemen Perhubungan (Dephub) meminta pemerintah daerah (pemda) segera menetapkan tarif resmi angkutan kota (Angkot) yang baru. Karena pemilik angkot telah seenaknya menaikkan tarif pasca kenaikan harga BBM pada 24 Mei lalu.

"Menjadi kewenangan pemda untuk menyesuaikan tarif angkutan. Keputusan ada di tangan mereka sesegera mungkin diterbitkan. Masalahnya pemda harus rapat dengan DPRD dulu," kata Dirjen Perhubungan Darat Dephub Iskandar Abubakar di kantornya Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (26/5/2008).

Iskandar berharap tarif batas atas dan batas bawah untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang baru saja ditetapkan Dephub menjadi acuan pemda dalam menetapkan tarif angkot. Sehingga kenaikan di setiap daerah tidak terlalu berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka pemda lah yang mengawasi, kita minta pada mereka tolong diawasi. Jangan sampai lepas kendali," tambahnya.

Menurutnya Dephub tidak punya kewenangan untuk turut campur dalam perhitungan kenaikan tarif angkot.

(arn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads